Antisipasi Virus Corona di DKI

Vaksin Booster Terbuka untuk Warga Non DKI, Dinkes: Tak Perlu Lampirkan Surat Keterangan Domisili

Telah dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), vaksin booster di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di DKI turut menyasar untuk masyarakat luar DKI.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibu di suntik vaksin Covid-19 booster di Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Vaksin ketiga atau booster terbuka untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non DKI.

Telah dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), vaksin booster di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di DKI turut menyasar untuk masyarakat luar DKI.

Hal ini ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.

"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Namun untuk mekanismenya, vaksin booster tetap diprioritaskan untuk lansia dan warga yang memiliki komorbit.

Namun, tak menutup untuk masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua dapat mendapatkan vaksin booster, dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

"Karena disitu disampaikan bahwa sudah harus ada jarak 6 bulan, sejak dari dosis kedua. Kita terbantu dengan sistem aplikasi yang ada, ada e tiket yang sudah dikeluarkan melalui PeduliLindungi. Sementara yang sudah mendapat ada di dalam e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI.

Ada di Puskesmas Kecamatan

Vaksin ketiga atau booster di DKI baru tersedia di Puskesmas Kecamatan.

Sebagai bentuk antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19, Omicron, vaksin booster telah dimulai pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Adapun kick off pada hari pertama ini berlangsung di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Puskesmas Cilandak Targetkan 12 Ribu Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Booster

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan sejauh ini vaksin booster memang baru bisa didapat di Puskesmas Kecamatan.

"Hari ini memang kami di Puskesmas sudah siap. Puskesmas Kecamatan," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (12/1/2022).

Meski diprioritaskan untuk lansia, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua dapat mendapatkan vaksin booster, dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.

Kendati begitu, untuk waktu pemberian vaksin disesuaikan dengan Puskesmas Kecamatan di wilayah masing-masing.

"Ya mungkin jamnya beda-beda karena ketersediaan vaksin ini, kan tidak semua langsung jumlahnya banyak. Mungkin mulainya agak siang, teman-teman sudah berkoordinasi dengan perangkat pamong setempat," jelasnya.

Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved