Cerita Kriminal

Usai Panti Pijat Esek-Esek di Sawangan Digerebek Warga, Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Diwartakan sebelumnya, panti pijat milik S yang ada di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, digerebek warga sekitar pada Selasa (11/1/2022).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Panti pijat di Sawangan Depok, Jawa Barat, yang digerebek warga. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi menetapkan pemilik panti pijat esek-esek berinisial sebagai tersangka kasus prostitusi.

Diwartakan sebelumnya, panti pijat milik S yang ada di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, digerebek warga sekitar pada Selasa (11/1/2022) malam.

Penggerebekan tersebut dilakukan usai warga menemukan adanya praktik prostitusi di dalam panti pijat tersebut.

Ketika digerebek, seorang terapis dan tamunya kedapatan tengah dalam keadaan tanpa sehelai pakaian pun yang menempel di tubuhnya.

“Sejumlah orang yang diamankan ini kita periksa dan kemudian satu orang pemilik panti pijatnya dijadikan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, pada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Yogen mengatakan, praktik prostitusi dalam Panti Pijat tersebut terbukti benar adanya.

“Iya terbukti (praktik prostitusi) karena sedang melayani tamu pada saat itu,” bebernya.

Baca juga: Dengar Bisikan Gaib Saat Mengerik Teman Masuk Angin, Wanita di Bekasi Sayatkan Pisau Hingga Tewas

Terakhir, Yogen berujar pemilik Panti Pijat tersebut dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

“Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan kegiatan cabul dan menarik keuntungan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua RW setempat, Abdul Azis, mengatakan, penggerebekan panti pijat oleh warga ini dilakukan secara spontan.

“Dasarnya ini baru beroperasi seminggu ini, si pemilik ini ke rumah RT minta surat keterangan domisili usaha,” kata Azis saat dijumpai wartawan di lokasi.

Baca juga: Amarah Dibully di Tempat Kerja, Pria Ini Lampiaskan Dendam ke Anak Rekan Kerjanya

“Adapun masalah kewenangan izin usaha kan bukan kita yang ngeluarin. Nah artinya RT RW  tandatangan nah meskipun demikian RT tetap mantau karena ada kejanggalan,” sambungnya.

Selama pemantauan, Azis berujar pihaknya bersama warga acap kali menemukan kejanggalan di panti pijat tersebut.

Sejumlah kejanggalan ini di antaranya adalah pengelola panti pijat selalu mematikan lampu ketika ada tamu datang.

Hingga akhirnya pada Selasa (11/1/2022) malam, pihaknya mendapati ada tamu di panti pijat yang bernama Reflexy Aura tersebut.

Baca juga: Puluhan Pohon di Jalan RS Fatmawati Cilandak akan Ditebang untuk Pelebaran Jalan

“Kejadiannya sekitar jam 19.00 WIB ada laporan dari warga ke Pak RT ada tamu di refleksi akhirnya yaudah tenang. Pak RT buka medsos ternyata dia daftar di prostitusi online,” katanya.

Azis menuturkan, pihaknya pun mengerahkan seorang anak muda di lingkungannya untuk menyamar seolah-olah sebagai tamu.

“Begitu kemari langsung videoin. Si pelaku dan si terapis cuma pakai (pakaian dalam) saja. Sampai akhirnya disitu dapat video juga berbuat mesum telanjang bulat dan laporan ke RT langsung disergap,” ungkapnya.

“Nah pak RT dan warga gak sempat laporan ke binmas karena kan buktinya sudah ada akhirnya diamankan,” timpalnya.

Total, Azis berujar ada dua wanita terapis dan seorang pelanggan, serta seorang pria yang bertugas sebagai penjaga panti pijat yang diamankan dan diserahkan ke Polsek Sawangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved