Cerita Kriminal
Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir
Keluarga korban Herry Wirawan merasa terluka atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan merasa terluka atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu terkait pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju terhadap tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati.
Diketahui, dalam sidang tuntutannya, JPU meminta Herry Wirawan dihukum mati dan dikebiri kimia.
Mayoritas pihak setuju atas tuntutan JPU itu mengingat biadabnya perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun juga sependapat dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Saat Dituntut Mati Jadi Sorotan, Jaksa Senior Saja Sampai Dibuat Heran
Namun di lain pihak, Komnas HAM tak setuju dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, menjelaskan dirinya menolak tuntutan mati terhadap Herry Wirawan karena dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.
Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dimintai tanggapan soal tuntutan mati terhadap Herry Wirawan, Selasa (11/1/2022).
Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.
Lukai Hati Keluarga Korban
Rupanya pernyataan Komnas HAM itu melukai hati para keluarga korban Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami.
Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"
"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujar AN (34) salah satu keluarga korban seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU