CPNS Jakarta

Ini Cara Isi DRH dan Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021, Lengkapi Sebelum 21 Januari 2022

Simak cara isi DRH serta daftar dokumen pemberkasan yang wajib diunggah peserta yang lolos CPNS 2021.

Editor: Muji Lestari
TWITTER BKN
Ilustrasi seleksi CPNS 

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga Maret 2022.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Ilustrasi
Ilustrasi (https://twitter.com/BKNgoid)

Cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

Berikut cara mengisi daftar riwayat hidup, dikutip dari Tribunnews.com:

1. Login melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK serta password akun;

2. Pilih “Ya” lalu klik kolom “Pengisian Daftar Riwayat Hidup;

3. Kemudian pilih “Silahkan Lengkapi Data Anda” (tanda “*”) untuk mengisi daftar diri Anda;

4. Lengkapi data diri Anda seperti gelar pendidikan hingga alamat domisili;

5. Isi boks captcha kemudian klik “Selanjutnya”;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved