Pengeroyokan Anggota TNI
Panglima TNI Jamin Tak Intervensi, Minta Keadilan di Kasus Pengeroyokan TNI AD: Kami Terus Monitor
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjamin pihaknya tak akan mengintervensi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Pratu Sahdi (23) meninggal dunia.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Tahunya kan mereka (pelaku) datang nyari-nyari orang, nggak tahu yang dicari siapa. Kalau wajahnya sih nggak pernah lihat. Pelaku tanpa penutup wajah," kata dia

Otak Pengeroyok Masih Berkeliaran
Sementara itu, otak pengeroyok prajurit TNI AD di Waduk Pluit, Jakarta Utara sampai hari ini masih berkeliaran.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pun mengultimatum pelaku pengeroyok Pratu S untuk segera menyerahkan diri.
"Agar segera menyerahkan diri kepada Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Tubagus saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Dimana tuga orang telah berstatus tersangka dan satu orang masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca juga: Sosok Baharudin Paling Dicari, Terungkap Detik-detik Anggota Raider Kostrad Pegang Dada yang Terluka
Namun otak pelaku pengeroyok prajurit TNI AD itu masih buron.
Tubagus menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas otak pengeroyok anggota Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 303 Garut, Jawa Barat.
"Atas nama Baharudin dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan," ujar Tubagus.

Selain Baharudin, polisi juga mengungkap identitas dua orang lain yang juga tengah diburu dalam kasus ini.
"Kemudian yang kedua adalah DPO atas nama Sapri.
Yang ketiga adalah DPO atas nama Ardi," ujar Tubagus.
"Ketiganya ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran," lanjut Tubagus.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Dikeroyok Saat Rekan Buang Air Kecil di Jakut, Ini Kata Polisi
Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan judul Panglima TNI:Kami Ingin Ada Keadilan, Soal Anggota Kostrad Tengkorak Putih Garut Meninggal Dikeroyok