Tak Hanya Komnas HAM, Keluarga Tahanan Narkoba Polres Jaksel yang Meninggal Berencana Lapor Propam

Keluarga Freddy Nicolaus Siagian (33) berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Net
Ilustrasi. Keluarga Freddy Nicolaus Siagian (33) berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Keluarga Freddy Nicolaus Siagian (33) berencana melaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Freddy merupakan tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang meninggal dunia di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).

Kuasa hukum keluarga Freddy, Antonius Badar Karwayu, mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Kalau pun memang ada bukti yang mengarah kepada yang dilakukan oleh penyidik, berarti ini ada pelanggaran etik dan mungkin kita laporkan ke Propam Mabes Polri," kata Antonius saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).

Antonius menjelaskan, setidaknya ada lima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang bakal dilaporkan.

Menurut dia, nama-nama penyidik itu tercantum dalam surat penahanan terhadap Freddy.

Baca juga: Keluarga Tahanan Narkoba Polres Jaksel yang Meninggal Melapor ke Komnas HAM, Ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Jenazah Tahanan Narkoba Polres Jaksel Diotopsi, Pengacara: Hasil Sementara Benarkan Ada Luka-luka

"Tentu saja penyidik (yang akan dilaporkan). Kan yang bertanggung jawab di masa penahanan itu kan penyidik. Kita pegang surat penahanan, ada 5 atau 6 orang," ujar dia.

Keluarga Freddy sebelumnya telah melapor ke Komnas HAM terkait kematian tahanan kasus narkoba itu.

Antonius mengatakan, laporan ke Komnas HAM itu dibuat setelah melihat adanya kejanggalan atas kematian korban berdasarkan hasil sementara otopsi.

"Iya jadi kan karena kita sudah dengar hasil otopsi, terus kita dengar dari beberapa kerabat yang melihat kejanggalan itu," kata Antonius.

Selain itu, Antonius menuturkan terdapat dugaan kelalaian dari pihak kepolisian hingga menyebabkan Freddy meninggal dunia.

"Ini kan kepolisian lalai sebetulnya, dia bisa sampai kejadian seperti itu, makanya kita duga ada pelanggaran HAM. Makanya kita mengajukan laporan ke Komnas HAM," ujar dia.

Ia menjelaskan, pihak keluarga mengajukan laporan ke Komnas HAM pada Selasa (18/1/2022) atau sehari setelah jenazah Freddy dimakamkan di TPU Bambu Apus 2, Jakarta Timur.

Menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum memberikan tanggapan atas laporan keluarga Freddy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved