Cerita Kriminal

Lidah Busuk Ayah di Bekasi Kuasai Anak Tiri Sampai Disetubuhi 10 Kali: HP Baru dan Uang Jajan

Pria berinisial JH (50) tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, aksi keji dilakukan berulang kali dengan iming-iming dan ancaman. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
ISTIMEWA
Ilustrasi iPhone 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Pria berinisial JH (50) tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Bukan sekali atau dua kali, sang ayah melakukan aksi keji itu berkali-kali. 

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengungkapkan, mulut busuk JH menjadi modus utama menguasai sang anak.

Iming-iming dan ancaman sekaligus, menjadi dua senjata JH melancarkan kejahatannya.

Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya. 

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy. 

Baca juga: TMII Ramai Dibicarakan, Cerita Eks Karyawan Kenang Alasan Warga Setuju Lahannya Digusur Tahun 70-an

Dia menjelaskan, peristiwa persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali. 

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy. 

Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. 

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya. 

akapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur.
akapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. (Istimewa)

Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang. 

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved