PKS DKI Dukung Penolakan UU IKN: Biar Waktu yang Membuktikan, Seperti Omnibus Law

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini justru berharap masyarakat bisa melihat secara jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh PKS terkait IKN ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @Nyoman_Nuarta
Desain final istana negara IKN Baru di Kalimantan Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung partainya menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak pengesahan RUU IKN yang diajukan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Hal itu sempat mengundang reaksi dari warganet hingga ramai hashtag #BubarkanPKS.

Meski begitu, hal itu tetap ditanggapi positif Abdul Aziz. Sebab, penolakan ini juga bukan hal pertama terjadi.

Baca juga: RUU IKN Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Dilakukan Bertahap selama 23 Tahun

"Kami menanggapi positif hashtag tersebut agar masyarakat tahu sikap PKS, biar waktu yang membuktikannya. Sebelumnya kami juga menolak Undang-undang Omnibus Law yang sekarang terbukti bermasalah dan inkonstitusional," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini justru berharap masyarakat bisa melihat secara jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh PKS terkait IKN ini.

Ia menganggap penolakan ini sebagai sebuah bentuk kebenaran sikap.

"Semoga dengan sikap menolak IKN ini masyarakat tahu kebenaran yang  diperjuangkan PKS. Kebenaran sikap dalam menolak IKN dan masyarakat mendukung PKS pada pemilu mendatang," jelasnya.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Ini Penampakan Desain Istana Negara IKN Baru Karya Nyoman Nuarta Banjir Pujian

Sederet Alasan PKS Tolak RUU IKN

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Tangkap layar Youtube)

Fraksi PKS DPR RI menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan Rapat Paripurna di Senayan .

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.

Baca juga: Nasib DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah, Diharap Bisa seperti New York

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved