PKS DKI Dukung Penolakan UU IKN: Biar Waktu yang Membuktikan, Seperti Omnibus Law
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini justru berharap masyarakat bisa melihat secara jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh PKS terkait IKN ini.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
"Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," jelasnya.
Baca juga: Ada Deklarasi Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Kata Petinggi Gerindra Bila Jokowi Jadi Wakil Prabowo
Keenam, Fraksi PKS memandang pemindahan IKN akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan.
Wilayah IKN disebut Fraksi PKS memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.
Secara umum, kata dia, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran yang rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.
Ketujuh, Fraksi PKS juga menyoroti agar pemindahan IKN mempertimbangkan pendanaan yang harus memperhatikan kemampuan fiskal.
"Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.
Meski mendapat penolakan dari Fraksi PKS, mayoritas anggota Pansus IKN tetap sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR hingga disahkan RUU IKN menjadi UU IKN dalam rapat paripurna.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Tolak RUU IKN Disahkan di Rapat Paripurna, Ini Alasannya"