PKS DKI Dukung Penolakan UU IKN: Biar Waktu yang Membuktikan, Seperti Omnibus Law

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini justru berharap masyarakat bisa melihat secara jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh PKS terkait IKN ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @Nyoman_Nuarta
Desain final istana negara IKN Baru di Kalimantan Timur 

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," jelasnya.

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Sebab, menurutnya, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

DKI Jakarta, menurut Fraksi PKS, merupakan daerah yang memiliki sejarah perjuangan bangsa.

"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ungkapnya.

Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Fraksi PKS, kata Suryadi, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," ucap Suryadi.

Baca juga: Anies Baswedan Rela Terbang ke Kampung eks Wakil Jokowi, Jalani Ritual di Rumah Pejabat Ternama

Keempat, Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.

Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Sehingga, tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," tambah dia.

Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik masyarakat Indonesia beragam. Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur.

Menurut Fraksi PKS, konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved