Kabar Seleb

Kata Ayah Laura Anna Soal Hukuman Gaga Muhammad: Saya Kasihan Banget, Tapi Bagus Dapat Hukuman

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rupanya, Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi mengaku kasihan pada nasib Gaga Muhammad kini.

Namun, di samping itu, Gabor merasa hukuman yang diterima Gaga cukup walaupun tidak bisa mengembalikan Laura Anna ke dunia.

“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (23/1/2022).

 “Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Gabor juga menanggapi rencana banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad.

Baca juga: Anaknya Divonis 4,5 Tahun, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna: Semoga Tenang di Sana

Kendati demikian, Gabor menilai, banding yang akan diajukan pihak Gaga Muhammad tidak akan dikabulkan majelis hakim.

“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.

Tetapi, ia merasa apapun hukuman Gaga Muhammad tidak akan setimpal dengan meninggalnya Laura Anna.

“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.

Baca juga: Sungguh Sangatlah Tidak Adil Gaga Muhammad Berkaca-kaca Diancam Hukuman 4,5 Tahun Penjara

 Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis, maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved