Mau Beli Rumah? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan, Simak Tips Lengkap dari Ahlinya

Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi perumahan mewah - Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berencana membeli properti seperti rumah, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama, mungkin akan dihadapkan oleh sejumlah hal yang membingungkan.

Untuk memahami itu, Anda perlu mengetahui beberapa hal dasar sebelum membeli rumah agar properti yang dibeli pun aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Ahli Properti dan Pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting yang bisa diperhatikan ketika Anda membeli properti

Menurut Vina, setidaknya ada 6 hal dasar yang harus diperhatikan ketika membeli properti.

Baca juga: Anies Baswedan Rela Terbang ke Kampung eks Wakil Jokowi, Jalani Ritual di Rumah Pejabat Ternama

Baik untuk rumah primer (primary) ataupun rumah sekunder (secondary).

Untuk rumah primer, langkah pertama yang bisa Anda ketahui adalah memastikan apakah lahan yang digunakan tersebut sudah merupakan milik developer atau belum.

BSA Land resmi meluncurkan perumahan barunya yang bernama Amara Village
BSA Land resmi meluncurkan perumahan barunya yang bernama Amara Village (Istimewa)

Mengecek apakah lahan yang dijual developer ini sudah milik developer, terutama untuk properti inden, adalah hal yang sangat penting.

Sebab, apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi.

"Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, tapi dari sisi risiko akan meningkat. Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer," kata Vina dalam keterangannya yang dikutip TribunJakarta, Minggu (23/1/2022).

Selanjutnya, calon pembeli perlu memperhatikan advice plan atau IMB proyek tersebut.

Baca juga: Dapat Rp 350 Juta dari Jokowi dan Megawati, Dorce Ngaku Belum Cukup dan Beberkan Keinginannya 

Calon pembeli properti harus mengetahui adanya advice plan atau IMB untuk proyek properti.

Seperti apa IMB atau plan-nya.

"Dan usahakan untuk, meminta data mengenai hal ini," kata Vina.

Disarankan untuk selalu cek cara developer berjualan.

Baca juga: BERITA FOTO: Kontras Bedeng Warga Gusuran dengan Kemegahan Jakarta International Stadium

Menurutnya, cara developer berjualan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, apakah developer tersebut terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, menurutnya hal ini perlu diwaspadai. 

Penting bagi Anda untuk mengecek kredibelitas developer.

Mulai dari siapa nama developernya, PT-nya apa, cek historical-nya apa saja, dan developer tersebut pernah menangani project di mana saja, dan perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut.

Ia menyebut, semakin banyak dan terkenal banknya, maka semakin bagus.

“Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman. Karena ketika developer ini bekerjasama dengan pihak bank, dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah dicek oleh pihak bank. Jadi bisa dibilang lebih aman ketika developer tersebut bekerjasama dengan beberapa bank besar,” jelas dia.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Upload Foto di Akun LTMPT, Disertai Verifikasi Data bagi Pendaftar SNMPTN 2022

Salah satu hal yang paling penting, adalah membaca baik-baik isi surat perjanjian.

Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan, atau di saat calon pembeli akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik-baik isi surat perjanjiannya.

Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan.

Sementara itu, bagi Anda yang berencana membeli properti atau rumah sekunder, juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Disarankan, sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya.

Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya.

Baca juga: Ditutup Pekan Depan! Cek Lowongan Kerja Indofood Periode Januari, Catat Syarat dan Cara Melamarnya

Apabila semua dokumen sudah lengkap, maka transaksi bisa lebih aman.

Menurut Vina, perlu untuk melakukan cek nama yang tertera di sertifikat.

Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, pastikan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak. 

Nah sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja calon pembeli harus mengecek kondisi fisik bangunan.

Termasuk dengan kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, calon pembeli juga harus mengecek harga pasaran properti.

Baca juga: Warga Terdampak Gusuran JIS Bertahan di Bedeng Pinggir Rel, Kompensasi dari Jakpro Tak Kunjung Cair

Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah di bawah harga pasaran, maka patut dipertanyakan.

"Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya,"

"Cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan. Itu untuk mengetahui apakah rumah tersebut harganya ketinggian atau malah terlalu rendah.” Jelas Vina.

Langkah terakhir, sebaiknya calon pembeli harus memeriksa lokasi dan juga kondisi rumah secara langsung.

Walaupun sudah sangat percaya dengan penjualnya, dan walaupun sudah pernah melihat video dan foto rumah, calon pembeli tetap harus melakukan pengecekan secara langsung.

Baca juga: Panti Pijat di Kawasan Serpong, Ternyata Alih Fungsi jadi Tempat Prostitusi

Lihat benar-benar kondisi fisik bangunannya sudah sesuai atau tidak, jangan sampai ketika sudah transaksi ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved