Formula E

Anies Klaim Gelar Formula E untuk Jalankan Perda, Ketua DPRD DKI: Itu Buat Bayar Utang

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengkritik pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut penyelenggaraan Formula E hanya untuk menjalankan Perda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI - Prasetyo Edi Marsudi mengkritik pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut penyelenggaraan Formula E hanya untuk menjalankan Perda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut penyelenggaraan Formula E hanya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

Prasetyo bilang, tidak ada aturan spesifik yang mengatur soal penyelenggaraan Formula E.

Perda yang dimaksud Anies pun dalam pelaksanaannya ditujukan untuk membayar utang.

"Itu Perda APBD Perubahan tahun 2019 tentang pembayaran commitment fee Formula E senilai Rp 560 miliar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

Politisi senior PDIP ini menyebut, pembayaran commitment fee atau uang komitmen Formula E bagian sudah dibayar sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.

Baca juga: Pernyataan Anies Soal Formula E Bikin Politisi PDIP Geram, Bandingkan dengan MotoGP: Tak Masuk Akal

Saat itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Firdaus untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

Untuk memuluskan rencana ini, Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 pun diterbitkan Anies pada 21 Agustus 2019 lalu.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Dalam surat itu, Ahmad Firdaus diberikan kekuasaan untuk mengajukan pinjaman kepada Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar.

Pinjaman pun dilakukan sehari setelah surat kuasa itu diterbitkan Gubernur Anies Baswedan

Dengan demikian, uang komitmen Formula E sudah dibayar sejak Agustus 2019, sedangkan APBD Perubahan baru disahkan September 2019.

Dana yang sudah dialokasi dalam APBD Perubahan 2019 itu pun kemudian digunakan untuk mengembalikan pinjaman dan membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meroket Lagi, Keterisian BOR di DKI Capai Angka 31 Persen, ICU 8 Persen

Sehingga total uang komitmen yang saat itu dibayar Anies untuk menggelar ajang balap Formula E tahun 2019 sebesar Rp 360 juta.

"Jadi Perda APBD Perubahan 2019 itu justru bukan sepenuhnya untuk membayar commitment fee Formula E, tapi juga untuk membayar utang ke Bank DKI," ujarnya.

Untuk itu, Prasetyo meminta agar Anies tidak berlindung dibalik Perda dalam menjalankan ambisinya menggelar Formula E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved