Cerita Kriminal

Dua Rentenir yang Sekap Ibu di Ciledug Gegara Utang Rp 1 Juta Ditetapkan Tersangka

Kombes Pol Komarudin mengatakan, keduan orang tersebut terlibat dalam penyekapan terhadap seorang ibu bernama Sulistyawati (45).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Sulistyawati (45) yang disekap oleh F di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan seorang wanita nasabah utang rentenir di bilangan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang tersangka itu berinisial FT (26) dan SF (40).

Kombes Pol Komarudin mengatakan, keduan orang tersebut terlibat dalam penyekapan terhadap seorang ibu bernama Sulistyawati (45).

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," singkat Komarudin saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Ibu di Depok Nekat Ingin Jual Ginjal Gegara Punya Utang: Sudah Siap Lah ke Depannya

Adapun para tersangka melakukan penyekapan karena Sulistyawati tak kunjung membayar utang Rp 1 juta beserta bunganya yang membengkak menjadi Rp 1,6 juta.

Karena itulah para tersangka melancarkan aksinya supaya korban mau melunasi utangnya.

"Jadia tersangka menuntut supaya pinjamannya untuk segera dibayarkan namun, karena tidak kunjung dibayarkan, tersangka menggunakan cara-cara lain sehingga terjadi lah penyekapan," jelas Komarudin.

Baca juga: Aksi Premanisme Penjual Air Mineral ke Sopir Truk di Tanjung Priok, Tolak Beli Dihajar

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Sulistyawati mengaku disekap selama satu hari oleh rentenir.

Tak hanya disekap, dirinya juga mengaku bahwa dia diancam dibunuh oleh pelaku.

Penyekapan itu diduga akibat dia tidak mampu membayar utang.

"Awalnya saya minjam uang Rp 1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai Rp 1,3 juta. Terus saya ga bisa bayar pas jatuh tempo, kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar 1,6 juta," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Penyekapan tersebut terjadi sejak Jumat 7 Januari 2022 tepatnya pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Bapak Anak Korban Penganiayaan Pasutri jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Pemerasan Rp 20 Miliar

Baca juga: Insiden Duel 2 Pria Dipicu Utang Judi Merpati, Seorang Tumbang Akibat Terkena Parang

Dirinya baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya.

"Saya sudah ada itikad baik untuk membayarkan saya kasih Rp 500 ribu sama handphone saya seperti yang dia minta tapi tetap saja saya tidak boleh keluar, bahkan teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp 500 ribu juga tidak diterima," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved