Diputusin Gadis Ciputat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Syur Semasa Pacaran: Ujungnya Ditangkap Polisi

Peliknya hubungan sepasang kekasih kala menemui masa perpisahan. Dari saling cinta bisa menjadi kriminal dan berujung di sel penjara.

ISTIMEWA
Ilustrasi foto syur 

TRIBUNJAKARTA.COM -

Peliknya hubungan sepasang kekasih kala menemui masa perpisahan.

Dari saling cinta bisa menjadi kriminal dan berujung di sel penjara.

Hal itulah yang terjadi dengan gadis usia 15 tahun berinisial A dan mantan kekasihnya, TDP (21).

Ketika A berkata cukup dengan hubungan asmaranya, TDP tidak bisa terima.

Bahkan sang pria kalap sampai nekat mengancam dan memeras wanita pujaannya itu.

Foto syur semasa mereka berpacaran menjadi senjata.

A diperas sebesar Rp 700 ribu.

Jika tidak dikasih maka foto-foto itu akan disebarkan.

Baca juga: TERUNGKAP, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Banyak Anak di Bawah Umur

Tersangka Persetubuhan Anak

Kini TDP Sudah berada di sel tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, menyatakan TDP sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

"Itu bukan pencabulan, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah kita naikan jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Tabrak Tembok, Pengendara Motor di Kuningan Tewas di Lokasi Kejadian

Aldo menuturkan pihaknya mendapati kronologi peristiwa usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Menurutnya peristiwa itu didasari soal hubungan percintaan antara korban dan pelaku yang telah terjalin beberapa waktu lalu. 

"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran, memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar sebatas dada," katanya. 

Kemudian, sang korban itu pun meminta pelaku mengakhiri hubungan percintaannya tersebut. 

Tangkapan layar video viral pria berbaju putih diduga pelaku pencabulan ditangkap warga Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
Tangkapan layar video viral pria berbaju putih diduga pelaku pencabulan ditangkap warga Jombang, Ciputat, Kota Tangsel. (Istimewa)

Namun, pelaku tak menerimanya hingga aksi pengancaman dilakukannya serta memaksa meminta sejumlah uang kepada korban. 

"Kebetulan putus. Saat putus si pelaku emosi. Ketika putus dia mau mengancam memperlihatkan foto-foto vulgar (korban-red) ke orang lain jika tak diberi uang Rp 700.000," ungkapnya. 

Tak terima ancaman dari pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. 

Saat itu pula pihak keluarga bersiasat menjebak pelaku dengan menuruti permintaan sejumlah nominal uang darinya. 

Baca juga: Kuatnya Wanita di Tangerang, Bisa Berenang Usai Dirudapaksa dan Dilempar ke Sungai oleh Sopir Angkot

Alhasil, siasat tersebut berhasil dan pelaku dapat ditangkap warga bersama keluarga korban. 

"Ya udah keluarga dengan korban akhirnya menjebak pelaku, dan memancing akhirnya diamankan di apartemen pada saat pelaku dan korban bertemu," ungkapnya. 

Viral di Aplikasi Pesan Singkat

Terkuaknya kasus tersebut berawal dari video penangkapan TDP oleh warga yang beredar di aplikasi pesan singkat.

Pada video yang viral itu, terlihat seorang pria berwajah babak belur yang belakangan diketahui ialah TDP.

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola 14 Aplikasi dan 98 Debt Collector Pengancam

Soal video tersebut awalnya dikonfirmasi Kepala Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Tangsel, Tri Purwanto.

Kata Tri, TDP merupakan pelaku pencabulan seorang gadis Jombang, Ciputat, Tangsel.

"Kasus persetubuhan. Korban usianya masih di bawah umur 15 tahun, pelaku usia 20 tahun," kata Tri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (25/1/2022).

Tri mengatakan insiden penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (24/1/2022) sore hari. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Pemuda di Jombang Babak Belur oleh Massa karena Kedapatan Mencabuli Remaja Putri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved