Busuknya Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Toilet Jorok Sepinggang Hingga Dipan Puluhan Orang

Kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menggegerkan masyarakat luas.

TRIBUN MEDAN/FREDY
Kondisi toilet di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). 

Serupa Penjara

Sementara, sebagaian besar ruangan dibagi menjadi dua sisi dipan.

Tempat tidur kayu setinggi sekira satu meter yang cukup besar untuk digunakan bersama-sama.

Sementara di lantai juga dijadikan tempat tidur juga yang dialasi menggunakan kasur tipis.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat.
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat.

Sementara di atas dinding nampak tergantung kotak berbahan styrofoam kotak sebagai tempat penyimpanan barang milik para tahanan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, bangunan berisi dua jeruji besi itu tak jauh berbeda dengan penjara.

Puluhan orang dikurung dan diawasi dari luar.

Dia juga menyebut kalau proses pengurungan orang-orang di dalamnya tak jauh dengan pengurungan tahanan di penjara.

"Kalau di beberapa tempat itu ada istilah serupa dengan tahanan karena orang tidak bisa bebas dan sebagainya.

Apakah serupa itu tahanan atau tidak. Tentu tidak, tetapi karakternya serupa dengan tahanan," ucapnya.

Anam juga mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi yang menyebut kalau puluhan orang yang dipenjarakan diduga dipekerjakan tanpa gaji.

Diduga orang-orang yang yang dkerangkeng itu disuruh bekerja di perusahaan sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin hanya diberikan makan seadanya.

Kondisi di bagian dalam salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat.
Kondisi di bagian dalam salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat. (TRIBUN MEDAN/FREDY)

Mereka juga menyelidiki soal adanya dugaan pelanggaran lain yang diduga ada kedok panti rehabilitasi padahal tempat penyiksaan.

"Di titik mana itu pembinaan dan di titik mana itu adalah pekerja lepas. Seandainya ini pekerjaan berarti akan ngomong hak. Itu yang akan kami clear kan," kata Anam

Selain itu mereka juga menyelidiki soal pengakuan penjara 6x6 meter itu sebagai panti rehabilitasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved