Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal

Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis atas Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Begini Responsnya 

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi

Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Moh. Syafii
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengikuti sidang dakwaan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy dengan empat pasal berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Surat dakwaan dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).

JPU mendakwa Tubagus Joddy telah melanggar Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus Joddy juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tubagus Joddy Banyak Berubah Sejak di Bui, Sopir Vanessa Beri Pesan ke Ibunda: Anggap Lagi Mondok

Sidang kasus Tubagus Joddy ini digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sopir Vanessa Angel itu mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun para hakim, JPU dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi warna oranye.

Baca juga: Mengharukan, Gala Sky Semringah Lihat Video Vanessa Angel di Ponsel Lalu Menciumnya: Mami

Tubagus Joddy selaku terdakwa langsung menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari JPU.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan tanggapan dari terdakwa Tubagus Joddy, majelis hakim menyelesaikan sidang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan.

Baca juga: Putrinya Tutup Usia, Duka Nurul Arifin: Sekarang Anak Kami Cuma Satu

Diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021, sekitar pukul 12.36 WIB.

Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAS.COM)

Kecelakaan itu mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

Tidak Keberatan Karena Alasan Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved