Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal

Tubagus Joddy Didakwa Empat Pasal Berlapis atas Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Begini Responsnya 

Saat hadir di persidangan melalui layar monitor, Tubagus Joddy terlihat lebih banyak menunduk. Dia tampil dengan kepala plontos dan mengenakan rompi

Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Moh. Syafii
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengikuti sidang dakwaan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

"Nggak tahu kalau nanti di dalam musyawarah dengan keluarga dan penasihat hukum," ujar Faisal.

"Apakah nanti ada suatu pemikiran baru yang tumbuh, belum bisa saya putuskan sekarang,"

"Cuma sampai sekarang biarkan ajalah seperti apa adanya," tandasnya.

Kronologi Kecelakaan

Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.

Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang yang dikabarkan selamat.

Gala Sky diselamatkan seorang pria berkumis sesaat setelah kecelakaan, Kamis (4/11/2021).
Gala Sky diselamatkan seorang pria berkumis sesaat setelah kecelakaan, Kamis (4/11/2021). (Tangkapan layar di YouTube Amatir TV)

Dua orang di antaranya berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel dan Febri.

Mereka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.

Penumpang lainnya yakni perawat bayi, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.

Sedangkan, satu orang lainnya, merupakan anak dari Vanessa Angel, berjenis kelamin laki-laki bernama Gala Sky berusia 1,7 tahun.

Baca juga: Terbaru Pesinetron CA, Ini Sederet Artis Terlibat Prostitusi di Sepanjang 2021

Kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.

Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.

Sedangkan, jenazah Febri diketahui masih di posisi tempat duduknya, di samping kiri sopir. Karena, Febri diketahui masih mengenakan sabuk pengaman kendaraan (safety belt). (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi: Tubagus Didakwa Pasal Berlapis hingga Sikap Faisal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved