Cerita Kriminal

Dirudapaksa dan Dibuang ke Sungai, Terungkap Alasan SP Nekat Naik Angkot Tengah Malam

Zain menjelaskan, SP melakukan itu karena khawatir tidak punya waktu untuk bertemu orang tuanya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunBanten.com/Desi Purnama
Angkot jurusan Serang-Belaraja di jalan Pakupaten, Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - SP, wanita 24 tahun, mengungkap alasan dirinya nekat naik angkot tengah malam sebelum akhirnya menjadi korban rudapaksa dan tubuhnya di buang dari Jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung, Kabupaten Tangerang.

Pemerkosaan disertai pencurian dan upaya pembunuhan terhadap SP dilakukan oleh sopir angkot, IS (22) dan kernetnya, GG (24).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, SP saat itu nekat naik angkot pukul 00.30 WIB karena ingin menemui orang tuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Orang tua di Balaraja, baru pulang dari Lampung, makanya dia (SP) ingin nengok," ujar Zain kepada TribunJakarta.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam, Korbannya Bukan Cuma Satu

Mengapa sampai memberanikan diri berangkat tengah malam?

Zain menjelaskan, SP melakukan itu karena khawatir tidak punya waktu untuk bertemu orang tuanya.

"Karena SP besoknya harus kerja, makanya dia daripada besok enggak bisa kerja, makanya dia maksain malam itu juga," jelasnya.

Kronologi

IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022).
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Zain menceritakan, kejadian berawal saat SP (24) ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis (20/1/2022) pukul 00.30 WIB. 

Baca juga: Korban Rudapaksa Sampai Dilempar ke Sungai Belum Sanggup Bicara, Kapolres: Beruntung Bisa Renang

Baca juga: Diledek Oknum Perwira Polisi saat Lapor Jadi Korban Rudapaksa, Wanita di Boyolali: Saya Tambah Sakit

Saat itu, ia menaiki angkot jurusan Serang-Balaraja.

"Kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini," kata Zain di Tigaraksa, Selasa (26/1/2022).

Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).

Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.

Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin di sebuah SPBU.

Baca juga: Rayuan Tipu-tipu, Sopir Transjakarta Ungkap Cara Gagalkan Upaya Perempuan Akhiri Hidup di Jembatan

Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.

Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.

Baca juga: Pesepeda Ditabrak Hingga Tewas di Pasar Minggu, Pengendara Motor Kabur

Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

Hilang akal sehat seperti binatang, IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.

Korban Bisa Berenang dan Warga Dengar Rintihan

Zain mengungkapkan, korban bisa selamat meski tubuhnya dibuang ke sungai tidak terlepas karena kemampuannya berenang.

Sesaat dibuang ke sungai, SP yang sempat pingsan dapat sadarkan diri. Dan dia sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Baca juga: Toko Kelontong di Cikarang Barat Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta dan Sekarung Rokok Raib

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.

Sopir dan Kernet Mantan Napi

Dalam waktu dua hari, petugas Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku. IS dan GG dibekuk di tempat dan waktu berbeda yakni pada 22 dan 23 Januari 2022.

Pelaku ditembak polisi karena sempat melarikan diri saat ditangkap.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Baca juga: Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati

Zain mengungkapkan kasus pemerkosaan disertai pencurian dan upaya pembunuhan ini diotaki oleh sopir angkot berinsial IS.

Dia merupakan seorang residivis dengan dua kali ditahan karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan.

Sementara, krenet berinsial GG bertugas sebagai penganiaya dengan cara menginjak dan memukul korban dengan menggunakan ban serep terhadap tubuh dan kepala korban.

Tersangka GG juga seorang residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved