Ingat Bripda Randy, Viral Minta Pacar Aborsi Berkali-kali Hingga Meninggal di Makam? Sekarang Sial

Masih ingat Bripda Randy Bagus (21)? anggota kepolisian itu akhirnya dipecat terkait kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto. Masih ingat Bripda Randy Bagus (21)? anggota kepolisian itu akhirnya dipecat terkait kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat Bripda Randy Bagus (21)? anggota kepolisian itu akhirnya dipecat terkait kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Bripda Randy Bagus telah berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Kini, status keanggotaan kepolisian Samapta Polres Pasuruan itu ditetapkan melalui sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.

Bripda Randy Bagus mendapat yang menjadi tersangka dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Bripda Rendy Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana, Ini kasus Bejatnya yang Buat Mahasiswi Akhiri Hidup

Baca juga: Masih Ingat Petinggi Sunda Empire? Rangga Sasana Kini Ngaku Didekati Anya Geraldine: Ini Beneran

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022)
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) (surya/luhur pambudi)

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.

"Itu sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya.

Baca juga: Update Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto, Orangtua Bripda Randy Bagus Ikut Diperiksa Polisi

Sekadar diketahui, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved