Minyak Jelantah Bantu Ekonomi Warga, Pengepul Berharap Permendag Dikaji Ulang

Pengepul minyak tanah berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2022 dikaji ulang.

ISTIMEWA
Pengepul Minyak jelantah. Pengepul minyak jelantah berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2022 dikaji ulang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengepul minyak jelantah berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2022 dikaji ulang.

Permendag itu berisi larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2022.

"Sejak diberlakukannya Permendag No.2 Tahun 2022, pada hari Senin, 24 Januari 2022, usahanya kami langsung stuck. Semua minyak jelantah sama sekali tidak bisa dijual, jujur kami sangat bingung dengan kondisi ini. Masa kami buang minyak jelantah yang sudah kami kumpulkan?" ujar pengepul minyak jelantah Rano Rusdiana dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Rano menyampaikan usaha yang ditekuni sejak 10 tahun lalu ini telah banyak membantu masyarakat, menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha mikro.

“Konsep usaha kita ini berbagi rezeki, dan memberdayakan masyarakat. Awalnya menjadi usaha sampingan, lama-lama banyak yang menekuninya. Jadi sekarang ini, banyak yang bergantung hidup dengan usaha minyak jelantah. Adanya Permendag akan mematikan ekonomi masyarakat. Saya sudah keliling banyak yang menjerit,” kata Rano.

Baca juga: Minyak Goreng Langka di Jakarta, Pemprov DKI Minta Pedagang Jual Maksimal 2 Liter untuk 1 Orang

Baca juga: Minyak Goreng Mulai Langka dan Mahal, Peritel Diawasi Pemkot Tangerang

Tak hanya ekonomi kerakyatan, kata Rano, usaha minyak jelantah juga telah membantu banyak orang melalui program sosial yang dikelola Rumah Sosial Kutub atau RSIK.

“Rumah Sosial Kutub adalah lembaga inisiator sedekah minyak jelantah di Indonesia. Kemudian di Jakarta telah bersinergi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta melalui pengelolaan limbah rumah tangga untuk kegiatan sosial,” imbuhnya.

Program Sosial

Ia mengatakan berdasarkan data Rumah Sosial Kutub, sepanjang tahun 2021 menjadi lembaga pengelola Zakat Infaq Shodaqoh Wakaf Masjid (ZISWAF) telah membantu sebanyak 37.829 penerima manfaat dari berbagai programnya.

“Para penerima manfaat adalah akumulasi dari berbagai program Rumah Sosial Kutub. Di antaranya adalah program wakaf teladan, yatim teladan, kemanusiaan teladan, ekonomi teladan, sampai pada program sedekah minyak jelantah melalui Program Tersenyum,” tutur Rano.

"Alhamdulillah berkah minyak jelantah membawa berkah, dapat membantu sesama. Minyak jelantah tak lagi dipandang sebagai limbah, tapi dapat menggerakkan program sosial," tambahnya.

Ia pun berharap pemerintah, khususnya Mendag Muhammad Lutfi dapat mengkaji ulang, bahkan mencabut Permendag No.2 Tahun 2022.

"Kami sangat paham harga minyak goreng sedang melambung tinggi, tapi kebijakan larangan terbatas juga telah mematikan usaha kami. Tolong Pak Menteri Perdagangan agar Permendag tersebut segera dicabut," kata Rano.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved