Kasus Pinjol Ilegal

UPDATE Gerebek Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Bicara Soal Ancaman dan Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di pulau reklamasi di Ruko Palladium Blok G7, Golf Island, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Rabu (26/1/2022) malam.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan tidak adanya unsur pengancaman serta memperkerjakan anak di bawah umur.

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut. Mereka yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan pinjol ilegal itu.

Hasil yang didapat polisi yakni perusahaan baru genap berusia sebulan itu memang dinyatakan tidak resmi atau ilegal karena belum mengantongi izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga, manajer Pinjol berinisial V dikenakan Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca juga: Pinjol Ilegal Kembali Digerebek di PIK, Ada WNA yang Diamankan, Ini Modusnya

Baca juga: Pinjol di PIK Pekerjakan di Bawah Umur hingga Ibu 2 Anak, Selesai Interview Langsung Tagih Utang

Di mana ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar.

Namun, dari pemeriksaan sementara polisi tidak menemukan unsur pemerasan ataupun memperkejakan anak di bawah umur.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yg kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol Ilegal itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Pegawai yang digerebek di kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Pegawai yang digerebek di kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Selain itu kata Auliansyah, pihaknya belum menemukan tindak pengancaman yang dilakukan para debt collector terhadap peminjam dana.

Penyidik juga tidak menemukan adanya ancaman unsur pornografi yang dilakukan para pekerja Pinjol terhadap nasabahnya.

Namun meski begitu, polisi tetap menjerat manajer Pinjol dengan Undang-undang perdagangan.

Sebab kata Auliansyah, dikhawatirkan karena tidak resmi maka semakin lama perusahaan tersebut akan bertindak kriminal apabila tidak ditertibkan.

"Kekhawatiran kami karena ilegal nanti dikemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti kemarin-kemarin," tuturnya.

Sebelumnya polisi gerebek pinjol ilegal yang terletak di pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.

Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Markas Pinjol Ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.

Sekilas tidak ada yang berbeda dari ruko Pinjol tersebut. Terlihat ruko terletak berjejer memanjang dengan ruko lainnya.

Namun, komplek Ruko itu memang terlihat sepi.

Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.

Berbeda dengan Ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.

Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.

Lantai satu Ruko, terlihat kosong. Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.

Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer. Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.

Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.

Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dari penggerebekan Pinjol ilegal didapat 99 pegawai.

Di mana rinciannya 98 pegawai operasional dan satu seorang manajer.

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," jelas Zulpan di lokasi penggerebekan.

Penggerebekan Pinjol Ilegal

Polisi menemukan fakta baru dari pengerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Ternyata, dari 98 pegawai penagih utang yang diamankan dari lokasi, sebagian meruapakan anak di bawah umur.

"Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan kegiatan yang dilakukan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi pada Rabu malam.

Kepolisian mengimbau kepada para orangtua untuk mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pekerjaan ilegal ini.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua, orangtua juga meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung terkait persoalan itu," katanya.

Zulpan menjelaskan, perusahaan yang belum disebutkan namanya ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Selain satu orang sebagai penanggung jawab, 98 pegawai lainnya bekerja dengan pembagian dua tugas, yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo.

Sebanyak 48 orang di antaranya bertugas sebagai tim reminder.

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan kepada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka kerja ini," kata Zulpan di lokasi Rabu malam.

Sementara itu, 50 lainnya bertugas mengingatkan para nasabah ketika mereka sudah telat membayar.

50 orang penagih ini dibagi lagi menjadi tiga tim berdasarkan lamanya keterlambatan nasabah dalam membayar utang.

"Sisanya yang 50 orang adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori," kata Zulpan.

"Yakni keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri, keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri, kmdn 16 sampai 30 hari, serta 31 sampai 60 hari," jelasnya.

Zulpan menambahkan, kerap kali pada saat penagihan para pegawai pinjol ilegal ini melakukan pengancaman.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Sebuah ruko empat lantai yang berada di kawasan itu menjadi sasaran dari penggerebekan ini.

Berdasarkan pantauan, lantai 1 ruko tersebut tampak kosong dan tak menunjukan aktivitas mencolok saat petugas dan awak media datang.

Kemudian, setelah naik ke lantai 2, baru lah terlihat suasana ruang kerja para pegawai kantor pinjol ilegal ini.

Kursi dan meja kerja berjejer diisi para pekerja, laki-laki maupun perempuan, yang tertunduk lesu menutupi wajah mereka saat digerebek.

Di depan setiap pegawai ini terdapat komputer yang masih menyala, dengan di dalamnya terdapat berbagai aplikasi menampilkan pesan singkat dari para penagih ini kepada nasabahnya.

Komputer itu kebanyakan berjenis PC, sebagian lainnya ialah laptop.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai 3, di mana banyak dari para pegawai juga tak berani menatap sorotan kamera awak media yang turut serta dalam penggerebekan ini.

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wartakota/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tak Temukan Unsur Pengancaman dalam Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved