Akal Bulus Muda-mudi Beri Gadis ABG Pakaian Minim Lalu Dijual Via MiChat, Terkuak Tarif Kencan
Terkuak akal bulus sepasang muda-mudi muncikari menjaring gadis ABG untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Modus kedua pelaku dalam menjaring korbannya dengan cara mengiming-imingi uang.
Kemudian kedua korban diajak berjalan-jalan.
Lalu pelaku menyekap kedua korban di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Di sebuah kamar di salah satu apartemen tersebut, kata dia, kedua korban dipaksa untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandanii para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (Tribunjabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung,