Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
Fakta-fakta baru semakin banyak terungkap tentang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Yang menarik adalah adanya pernyataan dari pihak keluarga bahwa mereka tidak akan pernah meminta untuk dipulangkan," tutur Edwin.
Edwin menilai pembatasan-pembatasan itu bahkan melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.

"Jadi ada aktivitas yang dibatasi, melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara. Hal yang menjadi pertanyaan juga adalah, kurun waktu mereka berada di dalam kerangkeng itu juga cukup lama dan beragam. Standarnya ada satu setengah tahun, tapi juga ada bisa lebih dari itu. Bahkan informasi ada yang selama 4 tahun," terangnya.
Selain itu, pihak keluarga juga harus membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
"Pernyataan kedua menurut kami lebih luar biasa. Apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap anak saya selama dalam pembinaan, seperti sakit atau meninggal, maka kami dari pihak keluarga tidak akan menuntut pihak pembina. Ini menunjukkan kebal hukum," ucap Edwin.
Para penghuni kerangkeng itu ternyata juga dibatasi untuk beribadah.

"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin.
Edwin menyebutkan orang-orang yang menghuni kerangkeng itu juga dibatasi aksesnya bertemu keluarga.
Pihak keluarga tidak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu.
"Dalam enam atau tiga bulan pertama tidak boleh diakses oleh keluarga. Kami juga mendatangi lokasi, pabrik, dan mendengar sendiri, apakah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya dengan handphone. Ternyata aksesnya dibatasi," ujarnya.
Tidak Gratis
Edwin kemudian juga menunjukkan sejumlah bukti yang mereka temukan terkait dugaan penghuni melakukan pembayaran.
Di dalam bukti itu tertulis sejumlah angka yang diduga pembayaran oleh penghuni.
"Ini bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam rutan," terang Edwin.

Dari penelusuran di lapangan, LPSK menemukan adanya dua kerangkeng di dalam rumah Terbit Rencana.