Cerita Kriminal

Malam Mencekam di Jalan Layang UI, Gadis Dirudapaksa 5 Pengamen di Bawah Ancaman Pecahan Beling

Merasa tak nyaman, AF akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah. Sayang AF ditahan oleh salah seorang pengamen tersebut.

Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lelah mengamen seharian, seorang gadis berinisial AF (19) beristirahat di kawasan Jalan Layang UI, Beji, Kota Depok, pada Sabtu (29/1/2022) malam.

Namun siapa sangka, tiba-tiba AF dihampiri temannya sesama pengamen dan diajak untuk berkumpul.

AF yang tak enak hati, akhirnya mengikuti permintaan temannya tersebut.

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno Yogen di ruangannya, Senin (31/1/2022).

TONTON JUGA

Teman-teman AF, PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) kemudian asyik mengkonsumsi minuman keras.

Merasa tak nyaman, AF akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.

Sayang AF ditahan oleh salah seorang pengamen tersebut.

"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.

Baca juga: Bejat! Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Teman Seprofesi, Diawali Tengak Miras

Tiba-tiba, para pelaku yang sudah dibawah pengaruh alkohol menggunakan pecahan kaca, mengancam AF.

Dengan keji mereka merudapaksa AF segala bergantian.

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved