Pilu Pengamen Wanita di Depok Dipaksa Layani 5 Rekannya, Ancam Korban Pakai Beling
Pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya. Ini ancaman pelaku.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok yang diancam menggunakan beling tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya.
Dibawah ancaman, AF terpaksa melayani napsu lima rekan pengamen di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, pada Sabtu (29/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, rudapaksa ini bermula ketika korban tengah beristirahat di lokasi sekitar, seusai mengamen di kawasan Margonda.
"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Yogen di ruangannya, Senin (31/1/2022).
Para pelaku ini pun asik mengkonsumsi minuman keras dan menahan korban yang hendak pulang.
"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.
Baca juga: Bejat! Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Teman Seprofesi, Diawali Tengak Miras
Baca juga: Anaknya yang Artis Hidup Mewah di Jakarta, Sang Ibu Pernah Nangis Ngaku Sebulan Dikasih Rp 500 Ribu
"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.
"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Peristiwa Lain
Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam

IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.