Pilu Pengamen Wanita di Depok Dipaksa Layani 5 Rekannya, Ancam Korban Pakai Beling

Pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya. Ini ancaman pelaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi. Seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok yang diancam menggunakan beling tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok yang diancam menggunakan beling tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya.

Dibawah ancaman, AF terpaksa melayani napsu lima rekan pengamen di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, pada Sabtu (29/1/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, rudapaksa ini bermula ketika korban tengah beristirahat di lokasi sekitar, seusai mengamen di kawasan Margonda.

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Yogen di ruangannya, Senin (31/1/2022).

Para pelaku ini pun asik mengkonsumsi minuman keras dan menahan korban yang hendak pulang.

"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.

Baca juga: Bejat! Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Teman Seprofesi, Diawali Tengak Miras

Baca juga: Anaknya yang Artis Hidup Mewah di Jakarta, Sang Ibu Pernah Nangis Ngaku Sebulan Dikasih Rp 500 Ribu

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Peristiwa Lain

Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam

IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022).
IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved