Berlaku Mulai Hari Ini! Harga Minyak Goreng Turun Lagi Mulai Rp 11.500 Per Liter, Cek Daftarnya

Berlaku mulai hari ini, harga minyak goreng turun lagi! Mulai Rp 11.500 per liter.

Editor: Muji Lestari
Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Etalase minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter di salah satu Alfamart di Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berlaku mulai hari ini, harga minyak goreng turun lagi! Mulai Rp 11.500 per liter.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.

Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga.

Namun, mulai Selasa (1/2/2022), pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Baca juga: Minyak Goreng Langka di Jakarta, Pemprov DKI Minta Pedagang Jual Maksimal 2 Liter untuk 1 Orang

Daftar harga minyak goreng berlaku 1 Februari 2022

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai besok:

- Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Baca juga: Sekarang Diburu karena Harga Rp 14 Ribu, Ibu Hamil Ini Malah Harus Jual Ginjal Gegara Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Ia kembali mengingatkan, pemerintah akan segera menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).

minyak goreng curah
minyak goreng curah (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Kebijakan DMO dan DPO

Menurutnya, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved