Minyak Goreng Murah Dituding Pencitraan, Mendag Akui Pusing dan Serba Salah:Taubatlah Semua
Polemik minyak goreng murah yang dituding merupakan pencitraan membuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjadi pusing dan merasa serba salah.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik minyak goreng murah yang dituding merupakan pencitraan membuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjadi pusing dan merasa serba salah.
Hal itu dikatakan Mendag untuk menanggapi tudingan DPR perihal kebijakan dalam menstabilkan harga minyak goreng adalah pencitraan darinya.
Adapun tudingan pencitraan itu antara lain dilontarkan anggota Komisi VI DPR Mufti Anam.
Hal tersebut disampaikan Mufti, karena minyak goreng harga Rp 14.000 per liter saat ini langka dan bahkan di beberapa daerah tidak tersedia dalam satu minggu di ritel modern.
"Jadi pak Menteri harapan kami, kebijakan ini jangan hanya pencitraan semata, karena ini sungguh apa yang saya capture ke pak menteri itu tangisan rakyat kami, harapan kami pak menteri bisa mendengar itu," kata Mufti.
Baca juga: Pastikan Stok Aman, Disperdagin Kota Depok Imbau Warga Tak Panic Buying Minyak Goreng
"Mungkin bagi pak menteri uang Rp 1.000, Rp 2.000, tidak ada artinya tapi bapak tahu konstituen kita, dia jualan gorengan, Rp 1.000 untuk beli minyak goreng saja tidak cukup.
Untuk naikkan harga jual Rp 1. 250 tidak akan ada yang beli gorengan mereka," sambungnya.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter yang dijalankan Kementerian Perdagangan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat di lapangan, sehingga menimbulkan lenyapnya minyak goreng di ritel modern.

"Kebijakan yang diambil pak menteri menurut kami Fraksi PDIP masih gagal total pak menteri," paparnya.
Lenyapnya minyak goreng di ritel modern, kata Mufti, dibuktikan dengan pengecekan di lapangan oleh staf ahlinya di daerah pemilihannya (Dapil) yaitu Pasuruan, Jawa Timur.
"Tadi pagi sebelum rapat, saya cek lagi, saya minta tenaga ahli saya mengecek di pasar besar saja harga minyak goreng Rp 18 ribu, di pusat grosir di dapil kami.
Coba cek di ritel modern, ternyata tidak ada.
Ditanya kapan terakhir, ada seminggu lalu harganya Rp 14.000 tapi harus belanja Rp 50.000 baru bisa menebus Rp 14.000," tuturnya.
Melihat kondisi tersebut, Mufti pun pesimis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dapat berjalan baik, tanpa diiringi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Baca juga: Minyak Jelantah Bantu Ekonomi Warga, Pengepul Berharap Permendag Dikaji Ulang
"Kebijakan DMO dan DPO, kami pesimis hal ini karena dengan ada subsidi saja tidak diterapkan di tengah masyarakat. Saya tidak bisa bayangkan ditetapkan tapi bagaimana kontrol yang akan dilakukan," ujarnya.