Namanya Disebut di Sidang Tipikor, Ini Profil M Taufik: Wakil Ketua DPRD DKI Pernah Terjerat Korupsi
Nama Mohamad Taufik disebut di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Mohamad Taufik disebut di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dalam persidangan lanjutan pada Kamis (3/2/2022), M Taufik disebut meminta mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membantu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul.
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
"Di sidang kaitannya dengan Pak Taufik, pernah ada diminta mengatasnamakan Tommy supaya selekasnya dibantu?" tanya jaksa kepada Yoory.
Namun, Yoory mengaku tak mengingat permintaan Taufik. Ia hanya mengingat Taufik mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Giring Disebut Tak Selevel dengan Anies Baswedan, Taufik Gerindra: Dia Bisanya Cuma Nyanyi
Jaksa lalu membacakan BAP milik Yoory. Isinya, Yoory mengaku pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robby, bahwa Taufik pernah meneleponnya dan meminta agar Tommy dibantu terkait pembayaran tahap II lahan Munjul.
"Saya pernah diingatkan oleh Yadi bahwa pernah ditelepon oleh Taufik di mana meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata jaksa membacakan BAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis munculnya nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam persidangan itu.

"Seluruh fakta-fakta sidang termasuk keterangan terdakwa tentu akan dinilai dan dianalisa jaksa dalam surat tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Ali menuturkan, analisis terhadap fakta yang muncul di persidangan diperlukan untuk menelisik keterkaitan dengan perbuatan terdakwa sehingga membentuk fakta hukum.
"Apakah ada keterkaitan dengan perbuatan terdakwa dimaksud sehingga membentuk sebuah fakta hukum peran dari yang bersangkutan," tutur Ali.
Bantahan M Taufik
Dikonfirmasi terpisah, M Taufik membantah arahan terkait pengadaan tanah di Munjul seperti yang termuat dalam BAP Yoory. Ia menyatakan tak tahu-menahu soal perkara dugaan korupsi itu.
"Kan saya udah di-BAP. Saya nggak tahu sama sekali soal Munjul," kata Taufik kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Giring Kejeblos Lumpur di Trek Formula E, Taufik Gerindra: Kerjaannya Bikin Konten
Profil M Taufik