Antisipasi Virus Corona di DKI
BOR di DKI Turun 1 Persen Imbas Jumlah Tempat Tidur Perawatan Covid-19 Ditambah
Keterisian atau BOR di DKI Jakarta pertanggal 7 Februari 2022 menjadi 62 persen. Turun 1 persen setelah jumlah tempat tidur ditambah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) di DKI Jakarta pertanggal 7 Februari 2022 menjadi 62 persen.
Angka ini tentunya mengalami penurunan satu persen, lantaran di hari sebelumnya Pemprov DKI melaporkan adanya kenaikan BOR menjadi 63 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penurunan ini terjadi lantaran jumlah tempat tidur yang terus ditambah.
Sebab saat BOR mencapai 63 persen, jumlah tempat tidur yang disediakan hanya 5.678 dan sudah terpakai 3.572.
Hal tersebut berbeda, karena pertanggal 7 Februari 2022, jumlah tempat tidur yang disediakan sudah mencapai 5.818.
"Update BOR 62 persen. Jumlahnya dari yang terpasang 5.818 terpakai 3.631," katanya di Balai Kota DKI, Senin (7/2/2022) malam.
Baca juga: BOR di DKI Capai 60 Persen, Anies: Seharusnya 48 Persen Pasien Covid-19 Tidak Dirawat di RS
Baca juga: BOR 42 Persen Buat Tangerang Berlakukan Kembali PPKM Level 3, Walkot: Bukan untuk Menyengsarakan
Sementara itu, untuk keterisian intensive care unit (ICU) di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah mencapai 34 persen.
"ICU 34 persen. ICU dari 740 terpakai 254," ungkapnya.
Anies: Seharusnya 48 Persen Pasien Covid-19 Tidak Dirawat di RS

Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 60 persen.
Dari 5.818 tempat tidur yang disiapkan di 140 rumah sakit rujukan, kini sudah terpakai 3.631.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini hanya mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.
"Sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen. Jadi, yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit," ucapnya di Balai Kota, Senin (7/2/2022).
"Jadi yang 48 persen itu tidak harus berada di rumah sakit," tambahnya menjelaskan.