Crowd Free Night di 10 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Bakal Patroli dan Edukasi Masyarakat
Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan Crowd Free Night di 10 titik kawasan Jakarta. Peniadaan Crowd Free Night ini akan berlaku pada hari ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan Crowd Free Night (CFN) di 10 titik kawasan Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Peniadaan Crowd Free Night ini akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
Polda Metro Jaya berdalih akan memilih cara yang lebih persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.
"Terkait hal itu perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan Selasa (8/2/2022).
Zulpan mengatakan, meski CFN ditiadakan Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga: Dinilai Efektif Cegah Kerumunan Warga, Pemprov DKI Berencana Tambah Lokasi Jam Malam CFN
Kata Zulpan, peniadaan CFN di wilayah hukum Polda Metro Jaya ialah dikarenakan warga yang dianggap sudah mulai taat dalam menjaga protokol kesehatan.
Sehingga langkah penindakan protokol kesehatan yang dilakukan akan lebih lembut. Yakni dengan tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan.
"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi pedulilindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," jelasnya.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN.
Hal itu untuk mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan anak muda.
Kesepuluh wilayah itu yakni:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Terapkan Jam Malam CFN di 10 Lokasi Ini
- Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Jalan Asia Afrika
- Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman-Suryo
