Formula E
Pemanggilan Ketua DPRD Oleh KPK Dianggap Wajar, Wagub Ariza: Semoga Sesuai Data dan Fakta
Ahmad Riza Patria menilai, pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait Formula E merupakan hal yang wajar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) terkait Formula E merupakan hal yang wajar.
Sebab, dana dari APBD yang digelontorkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E dibahas DPRD.
"Ya enggak papa (Prasetyo dipanggil KPK), karena dia juga kebetulan Ketua DPRD, karena semua anggaran itu dibahas di DPRD," ucapnya di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).
"Kalau ada ketua, wakil ketua, atau anggota dipanggil ya biasa itu, karena memang itu menjadi tugas dan kewenangannya," tambahnya menjelaskan.
Sebelum Prasetyo, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria dan wakilnya, Anggara Wicitra Sastroamidjojo telah lebih dulu dipanggil KPK pekan lalu.
Baca juga: Cerita Ketua Komisi E DPRD DKI Saat Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Formula E
Ariza pun berharap, para anggota dewan Kebon Sirih yang dipanggil komisi antirasuah itu memberikan keterangan sesuai data dan fakta di lapangan.
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pagi ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Prasetyo lewat postingannya di media sosial instagram (@prasetyoedimarsudi).
Dalam postingannya itu, Prasetyo juga mengunggah beberapa foto saat dirinya berada di gedung KPK.
Dalam foto tersebut tampak politisi PDIP ini membawa beberapa map berwarna biru muda.
Baca juga: Pimpin Interpelasi Anies soal Formula E, Besok Justru Ketua DPRD DKI Diperiksa Badan Kehormatan
Ia tampak berjalan agak cepat lantaran saat itu hujan sedang mengguyur kawasan di sekitar KPK.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK," tulisnya dalam postingan itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/2/2022).
"Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," sambungnya.
Tak hanya menyerahkan sebundel dokumen, Prasetyo juga mengaku telah membeberkan apa yang diketahuinya terkait rencana penyelenggaraan Formula E, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ujarnya.

Ia pun berharap, keterangan dan dokumen yang diserahkannya itu bisa mendukung upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. (*)