Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PPKM Level 3, Pasar Lama Tangerang Dirombak Waktu Operasional Sampai Mal dan Restoran Dibatasi
Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan aturan baru soal pembatasan operasional secara berkala untuk kawasan Pasar Lama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan aturan baru soal pembatasan operasional secara berkala untuk kawasan Pasar Lama, Tangerang.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan.
Sebab, wilayah Kota Tangerang sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita lakukan pembatasan, di mana kalau hari Sabtu dan Minggu itu cukup padat, maka diatur jamnya," ujar Arief usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 se-Tangerang Raya, Selasa (8/2/2022).
"Untuk Sabtu hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB," sambungnya di Pemkot Tangerang.
Kemudian, untuk hari Minggu akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan, Senin hingga Jumat, jam operasional pasar hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Hampir 3.000 Tempat Tidur Disiapkan Untuk Pasien Covid-19 di Banten, Gubernur: Jangan Panik
"Biasanya tutup jam 9 atau 10 malam, sekarang kita ubah, untuk meminimalisir pergerakan masyarakat. Dan aturan ini akan diterapkan secepatnya, kita minta edaran dari Indag dulu," jelas Arief.
Selain itu, pihaknya bersama instansi gabungan, yakni TNI-Polri akan melakukan pantauan dan imbauan untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19.
Terutama pembatasan kapasitas yang hingga 50 persen, serta penggunaan masker.
"Imbauan akan kita lakukan, begitu juga dengan patroli," ungkap Arief.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan pertemuan dengan tiga kepala daerah dan Kapolres di Tangerang raya.
Pertemuan yang dilakukan di Gedung Pemerintahan Kota Tangerang membahas apa yang akan diutamakan selama pelaksanaan PPKM Level 3.
Seperti disepakatinya pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari tingkat TK sampai setara SMA/SMK.