13 Anggota Polsek Setiabudi Dimutasi, Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Pelanggaran Disiplin
Belasan anggota Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan dimutasi secara bersamaan karena adanya pelanggaran disiplin.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Belasan anggota Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan dimutasi secara bersamaan.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/71/II/KEP./2022 tanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus Kade Putra Narendra.
Dalam Surat Telegram tersebut, Kompol Lucky Carvarino yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Tertulis juga bahwa mutasi tersebut dalam rangka pemeriksaan.
Jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi kini diisi oleh AKP Billy Gustiano yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Crowd Free Night di 10 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Bakal Patroli dan Edukasi Masyarakat
Selain Kompol Lucky Carvarino, Kasubnit 1 Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sigit Ari juga dimutasi Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mutasi itu terkait dengan adanya pelanggaran disiplin.
"Dimutasi terkait adanya pelanggaran disiplin, sehingga perlu diganti untuk proses yang dihadapi," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Namun, Zulpan tidak merinci pelanggaran disiplin yang membuat 13 anggota Polsek Setiabudi dimutasi.
"Pelanggaran disiplin, khususnya terkait SOP dalam tugasnya," ujar dia.
