Formula E
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Nilai KPK Salah Panggil Wakilnya Soal Formula E
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria nilai pemanggilan Anggara Wicitra Sastroamidjojo oleh KPK kurang tepat terkait Formula E.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Saat dihubungi, Iman menuturkan pemanggilannya hanya sebatas penganggaran saja.
Baca juga: Pimpin Interpelasi Anies soal Formula E, Besok Justru Ketua DPRD DKI Diperiksa Badan Kehormatan
Sehingga ia menceritakan kepada penyidik bagaimana proses penganggaran pada tahun 2020 lalu.
"Sebatas penganggaran. Kronologi penganggaran yang pada saat 2020 ya," ucapnya.
Menurutnya, pemanggilan tersebut sebatas mencari informasi lantaran masih tahap pengumpulan informasi, terutama yang berkaitan dengan mekanisme anggaran.
"Iya (dua kali permintaan anggaran) yang pertama kan yang di 2019 APBD Perubahan. Terus kedua di APBD 2020 penetapan atau APBD murni. Itu yang ditanyakan, ya saya jawab betul, ada permintaan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga sekitar 22 juta poundsterling. Tapi realisasinya hanya 11 juta poundsterling karena ada realokasi anggaran untuk Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Ketua DPRD DKI Sambangi KPK Bawa Sebundel Dokumen APBD Terkait Formula E
Selama proses penyidikan, Iman mengatakan memberikan keterangan yang ia ketahui.
Sehingga pertanyaan yang diajukan pihak penyidik dijawabnya dan semuanya terkait pembahasan seputaran anggaran.
"Prosesnya iya, jelasin. Ini ada di RPJMD atau tidak, turun ke KUA PPAS gimana, terus ke RKPD gimana, kayak gitu, dan semua normatif,"
"Ya kalau KPK menyoroti, bisa saja KPK punya dugaan-dugaan yang kita tidak tahu. Tapi selama ini sebatas baru pengumpulan informasi jadi enggak tahu fokus kemana, dimana titik beratnya," tandasnya.