Formula E
Ruang Pemeriksaan Memanas Ketua DPRD DKI dan BK Beda Pemahaman, Interpelasi Formula E Disebut Legal
Pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh BK soal dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suasana pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.
Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.
Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.
"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana," kata Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
"23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," tambahnya.
Baca juga: Anggota Fraksi PDIP Nonton Langsung Sidang BK Pemanggilan Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E
Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.
"Undangan mana?," tanyanya.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.
Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.
Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.
Baca juga: Setelah Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI Beri 2 Permintaan Khusus Saat Disidang BK
Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
interpelasi
Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetyo Edi Marsudi
Badan Kehormatan
DKI Jakarta
Oman Rohman Rakinda
DPRD
Ketua DPRD DKI Ogah Jadi Ketua Pelaksana Formula E 2023: Sibuklah Saya |
![]() |
---|
Ketua DPRD DKI Ultimatum Jakpro Tak Gunakan APBD untuk Formula E 2023: Cari Sponsor Sendiri |
![]() |
---|
Soal Wacana Penyelenggaraan Formula E 2023, Bamsoet Tegas Tak Boleh Pakai Dana APBD |
![]() |
---|
Jakpro Tentukan Sosok Ketua Pelaksana Formula E Jakarta 2023 Akhir Bulan Ini, Sahroni Lagi? |
![]() |
---|
Heru Budi Terkesan Lepas Tangan Soal Formula E, PDIP Beri Apresiasi: Kalau Dulu Anies Cawe-Cawe |
![]() |
---|