Formula E

Ruang Pemeriksaan Memanas Ketua DPRD DKI dan BK Beda Pemahaman, Interpelasi Formula E Disebut Legal

Pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh BK soal dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). Pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh BK soal dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas. 

Perbedaan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan kecil antar keduanya saat sidang pemanggilan beragendakan klarifikasi dan pembelaan terlapor.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

"Walaupun masih banyak presepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," jelas Oman.

Oleh sebab itu, berangkat dari pasal inilah Pras menganggap bila interpelasi Formula E merupakan legal.

Ia menegaskan semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Hasilnya hari ini saya dipanggil BK untuk mengklarifikasi terjadinya tanggal 27 September 2021 mengenai bamus," jelasnya di lokasi, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Anggota Fraksi PDIP Nonton Langsung Sidang BK Pemanggilan Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi Formula E

Lebih lanjut, Pras tak menampik bila mulanya memang ada tujuh agenda pada bamus tersebut.

Menurutnya, poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar. Hingga akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakni menyoal interpelasi Formula E.

Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.

"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang."

"Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," ungkap Politisi PDIP ini.

Selanjutnya, para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI saksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi  di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (9/2/2022)
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI saksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (9/2/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani."

"33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved