Cerita Kriminal

Selama Januari 2022 Terkuak 7 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ada Guru Mengaji Nodai 11 Bocah

Daerah Kabupaten Tangerang mendadak jadi darurat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Daerah Kabupaten Tangerang mendadak jadi darurat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Terbukti, dalam kurun waktu Januari 2022 terdapat 10 laporan pencabulan anak di Polresta Tangerang.

Tak pandang bulu, anak-anak yang dinodai tersebut mulai dari perempuan dan laki-laki.

"Laporan polisi yang masuk sebanyak 10 kasus, dengan hasil ungkap sebanyak tujuh kasus."

"Didapati tujuh tersangka dari kasus pencabulan," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Kasus paling parah dan hina dilakukan oleh AA (24) yang mengaku sebagai guru mengaji pribadi di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pencabulan di Jagakarsa, Diduga Berpindah-pindah Tempat Persembunyian

Total, AA melakukan sodomi kepada 11 anak laki-laki.

"Korbannya kisaran umur 8-11 tahun, laki-laki semua," sambung Zain.

Untuk mengelabui korban-korbannya, AA mengiming-imingi akan memberikan ilmu sakti.

Namun, syarat untuk mendapatkan kesaktian tersebut, alasannya harus disalurkan melalui dubur.

Baca juga: Sodomi Bocah Laki-laki 7 Kali di Jakarta Barat, Pelaku Mengatakan Pernah Jadi Korban Kasus yang Sama

"Sehingga korban-korbannya bisa dicabuli dengan cara disodomi," ujar Zain.

Usut punya usut, AA ini pernah jadi korban sodomi juga saat masih berumur belia.

Kasus kedua menyeret tersangka EK (31) yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Ilustrasi Video Foto Panas Gadis Palembang Viral di IG dan WhatsApp (WA), Ini Kronologi & Nasib Korban.
Ilustrasi Video Foto Panas Gadis Palembang Viral di IG dan WhatsApp (WA), Ini Kronologi & Nasib Korban. (YOUTUBE)

Korbannya ada dua perempuan semua berumur enam dan tujuh tahun.

"Modusnya kedua korban diajak menonton film porno, sehingga korban bisa dicabuli oleh tersangka. Memang EK punya kelainan seksual terhadap anak kecil," papar Zain.

Ketiga, dilakukan oleh ayah tiri berinsial A (44) kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Usai melakukan pencabulan kepada putri angkatnya, A mengancam korban dan dijanjikan akan dibelikan mainan apapun kalau diam.

Baca juga: Ngadu ke Ibu Diabaikan, Siswi SMK Korban Pencabulan Ayah Kandung Tak Kuat Sampai Curhat ke Guru BK

A mengaku tega melakukan hal tersebut karena lama tidak dilayani istrinya.

Kasus keempat dilakukan oleh seorang mahasiswa berisinial BRP (19) kepada wanita berusia 17 tahun.

"Mahasiswa ini tertarik kepada korbannya saat tengah tertidur dan karena terpengaruh sama film dewasa," tutur Zain.

Tersangka berikutnya dilakukan IFM (20) yang berprofesi sebagai guru agama di sekolah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya

Ia melakukan pencabulan kepada tiga muridnya yang berusia sembilan dan 14 tahun.

"Pelaku ini mengiming-imingi akan diberikan hadiah juga memberikan ancaman nilai jelek kepada korban kalau mengadu dan menceritakan kepada oramg lain," papar Zain.

IFM ini juga ternyata memiliki kelainan seksual karena terlalu sering menonton film dewasa.

Kemudian S yang melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Kala itu korban tengah sendirian dikontrakannya saat menjaga adiknya.

Pencabulan terakhir dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri.

Tersangka adalah AS (19) yang merupakan ketua RT setempat mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sampai hamil.

"Alasannya karena lama tidak dilayani istri, lalu dia mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada ibu kandung," ujar Kapolres.

Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved