Transjakarta Hingga MRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB selama PPKM Level 3

Kemudian, angkutan malam hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Wikipedia
Ilustrasi TransJakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penyesuaian jam operasional angkutan umum selama masa PPKM Level 3.

Aturan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 61 Tahun 2022.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa jam operasional angkutan umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB dengan menerapkan pembatasan kapasitas.

Angkutan umum tersebut terdiri dari Transjakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT, dan LRT.

Baca juga: UPDATE: Sudah 1.140 Warga Sunter Agung Positif Covid-19, Paling Banyak di RW 01

Baca juga: PPKM Level 3, MRT Jakarta Beroperasi hingga 21.30 WIB dan Penumpang Maksimal 65 Per Kereta

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/2/2022).

Untuk angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai 18.00 WIB juga dengan pembatasan maksimal 70 persen penumpang.

Kemudian, angkutan malam hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB.

Baca juga: DKI Naik PPKM Level 3, Gubernur Anies Umumkan Kantor Nonesensial WFH 75% dan PTM 50%

Baca juga: PPKM Level 3, ASN Kabupaten Tangerang Mulai WFH

Sedangkan, jadwal perjalanan Commuterline menyesuaikan dengan pola operasional KRL.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.

Kantor yang bergerak di bidang non esensial pun dibatasi hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Ini berarti, 75 persen karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved