Antisipasi Virus Corona di DKI

Covid-19 Terus Meluas, Kini Sudah 14 RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Sedangkan, Kabupaten Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur hingga saat ini belum terdapat wilayah zona merah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
covid19.go.id
Ilustrasi - Wilayah zona merah Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR -  Seiring semakin meluasnya penyebaran Covid-19, belasan RT di DKI Jakarta masuk zona merah.

Jumlah RT zona merah ini meningkat drastis dibandingkan pekan lalu yang hanya ada 2.

"Terkait zona merah, ini zona rawan ada 14 RT masuk zona merah ya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (11/2/2022).

Jakarta Barat menjadi kawasan dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 6 RT.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Enam Lokasi Isolasi Terpusat, Tiga Diantaranya Sudah Diisi Pasien Covid-19

Kemudian, Jakarta Utara ada 4 RT zona merah, serta masing-masing 2 RT di Jakarta Selatan 2 dan Jakarta Pusat.

Sedangkan, Kabupaten Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur hingga saat ini belum terdapat wilayah zona merah.

"Jadi saya kira ini sudah menjadi perhatian, kita harus lebih hati-hati lagi ya. Sekarang sudah ada beberapa RT yang masuk zona merah ya sekalipun baru 14," ujarnya.

Ilustrasi tes swab massal - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR kepada warga di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin (10/1/2021).
Ilustrasi tes swab massal - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR kepada warga di Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin (10/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain zona merah, ada 216 RT yang zona oranye penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Rinciannya, sebanyak 92 RT di Jakarta Barat, 47 RT di Jakarta Utara, 42 RT di Jakarta Selatan, 19 RT di Jakarta Pusat, dan 16 RT di Jakarta Timur.

Kemudian, ada juga 5.490 RT yang masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

"Pada periode 17 hingga 31 Januari 2022 ada peningkatan RT zona kuning sebanyak 15 kali lipat," ujarnya.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.

Baca juga: Simak Beberapa Aturan Baru PPKM Level 3 di Kabupaten Tangerang Sampai 14 Februari 2022

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Kemudian, kriteria zona oranye ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di 3 sampai 5 rumah dalam satu RT.

Serta kriteria zona kuning adalah jika ada penyebaran Covid-19 di 1 sampai 2 rumah di dalam satu wilayah.

Ilustrasi virus corona varian Omicron
Ilustrasi virus corona varian Omicron (Freepik)

Ia pun menyebut hal ini sebagai alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Lami minta perhatian dari seluruh warga untuk lebih hati-hati dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan secara baik, patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab," kata Ariza.

Guna mengatasi lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Selama masa PPKM Level 3 ini, orang nomor dua di DKI ini meminta masyarakat mengurangi mobilitas dan tetap berada di rumah.

Baca juga: Terpapar Covid-19 Hingga Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Terkini Pelatih Persija Coach Jend

Apalagi, Pemprov DKI juga sudah menetapkan mekanisme 75 persen WFH bagi perkantoran sektor non esensial.

"Kami minta tetap berada di rumah kecuali yang penting, bekerja saja kami minta dilaksanakan di rumah, sedapat mungkin dapat dilakukan dirumah kecuali memang harus dilakukan di tempat kerja ya. Selebihnya kita minta semua dilakukan di rumah," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved