Cerita Kriminal

2 Makam Diduga Korban Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Alat Cambuk Jadi Bukti

Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat memasuki babak baru. Dua makam yang diduga berisi korban penganiayaan.

Istimewa
Kolase foto kerangkeng manusia dan makam diduga berisi penghuni yang dianiaya. 

Penemuan ini diungkapkan oleh Hadi Wahyudi pada Senin (7/2/2022).

Hadi mengatakan selang air ini diduga digunakan untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan tewas.

“Diantaranya selang untuk mencambuk dan alat lainnya,” katanya

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada 64 saksi soal kuburan yang diduga dulunya merupakn korban penyiksaan di kerangkeng milik Terbit.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak.

Baca juga: Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK: Penahanan Ilegal

“Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” jelas Panca.

Penjelasan Terbit Rencana Soal Kerangkeng

Lalu di tempat lain, pada Senin (7/2/2022), Komnas HAM juga memeriksa Terbit di Gedung Merah Putih terkait kerangkeng manusia yang dimilikinya.

Dikutip dari Kompas.com, Terbit mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut sengaja didirikannya untuk membina para pecandu narkoba.

Selain itu, ia juga menganggap tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu karena tempai itu terbuka dan diketahui banyak pihak.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

“Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” katanya.

“Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan,” imbuh Terbit.

Terbit juga menambahkan, pembuatan ruang tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat setepat.

Dirinya juga menganggap, tokoh masyarakat seperti dirinya dirasa perlu membantu membuat tempat pembinaan bagi pecandu narkoba.

“Awalnya itu pembinaan untuk organisasi, saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved