Nafsu Birahinya Sampai Hilangkan Nyawa 'Malaikat Kecil', Ajal Sang Ayah Terancam Dijemput

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat telah menetapkan Benry sebagai tersangka. 

TRIBUNAMBON
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, AMBON - Hukuman bagi Benry Andri Nurlatu telah menanti. 

Pria berusia 33 tahun itu kini mengenakan baju oren. 

Kedua tangannya pun telah terborgol. 

Ia sempat dibawa ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/2/2022).

Beruntung, polisi tak dibikin repot harus mengendus-endus keberadaannya atau harus melumpuhkan Benry dengan pistol.

Saat ke kantor polisi, Benry juga tak perlu jalan tertatih-tatih akibat timah panas bersarang di kakinya.

Ia berjalan normal ditemani dengan keluarganya. 

Baca juga: Ayah Pemerkosa Malaikat Kecil sampai Tewas Serahkan Diri, Nyalinya Ciut Takut Dihabisi Warga

Menyerahkan diri karena perbuatan bejatnya yang sudah memperkosa kedua malaikat kecil atau buah hatinya sendiri hingga salah satunya tewas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat telah menetapkan Benry sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, Benry dikenakan pasal berlapis.

Benry Nurlatu, terduga pelaku rudapaksa anak kandungnya di kawal Polisi Pulau Buru, Jumat (11/2/2022).
Benry Nurlatu, terduga pelaku rudapaksa anak kandungnya di kawal Polisi Pulau Buru, Jumat (11/2/2022). (Humas Polda Maluku)

Menurut Roem, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis mulai dari Pasal 82 ayat 1, 2. dan 5 Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 . 

"Ancaman terberatnya itu hukuman mati," kata Roem seperti dikutip dari Kompas.com

Takut dihabisi warga

Benry Nurlatu dihantui ketakutan selama pelariannya dari sel tahanan Polsek Namrole, Buru Selatan.

Diketahui, Benry ialah pemerkosa 2 "malaikat kecil" atau buah hatinya sendiri berinisial FN (5) dan JN (7) itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved