Benda Ini Diduga Jadi Alat Aniaya Tahanan Hingga Menjemput Maut di Kerangkeng Bupati Langkat
Benda ini diduga kuat menjadi alat penganiaya tahanan hingga menjemput maut di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Aparat Polda Sumatera Utara membongkar dua makam yang disinyalir merupakan tempat peristirahatan terakhir penghuni kerangkeng yang tewas dianiaya.
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
Pembongkaran dilakukan hari ini, Sabtu (12/2/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
“Ya, hari ini Polda Sumut menggali dua kuburan (diduga) korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Hadi
Hadi juga menuturkan lokasi kuburan yang dibongkar berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Pembongkaran juga melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan,” jelas Hadi.
Mengenai kemungkinan pembongkaran kuburan lainnya, Hadi mengatakan masih dilakukannya penyidikan.
“Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” katanya.

Hadi juga sempat mengungkapkan soal temuan alat yang diduga digunakan petugas kerangkeng untuk menganiaya penghuninya.
Alat tersebut digunakan utuk mencambuk.
Penemuan ini diungkapkan oleh Hadi Wahyudi pada Senin (7/2/2022).
Hadi mengatakan selang air ini diduga digunakan untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan tewas.
“Diantaranya selang untuk mencambuk dan alat lainnya,” katanya.
Baca juga: Maut Kerangkeng Bupati Langkat: Tahan 656 Orang Hingga Ada yang Tewas Dianiaya, Polisi Temukan Makam