Cerita Kriminal
Herry Wirawan Sudah Duduk di Ruang Sidang, Mendadak Bingung Saat Malah Diminta Hakim ke Belakang
Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati lolos dari jeratan hukuman mati.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, di agenda pembacaan vonis ini, sidang digelar terbuka.
Herry Wirawan selaku terdakwa juga dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Balasan 13 Santriwati Lewat Hakim untuk Herry Wirawan, Sang Guru Bejat di Bandung: Bui Seumur Hidup
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Selain lolos dari hukuman mati, Herry Wirawan juga lolos dari hukuman kebiri kimia.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.
Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Dalam sidang terungkap bahwa Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Total ada puluhan saksi yang telah dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan.
Mmulai dari ahli, hingga 13 korban Herry Wirawan yang memberikan keterangan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.
Baca juga: Apa Persiapan Herry Wirawan Jelang Hadapi Vonis, Kuasa Hukum: Dalamnya Lautan Bisa Diukur
Tenang saat sidang
Dalam persidangan vonis, Herry Wirawan tampak tenang mendengar amar putusan hakim.
Kendati hukuman yang diterima lebih rendah dari tuntutan JPU, Herry Wirawan dan kuasa hukum tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini.

Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari.
Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, sesuai persidangan.
Bingung disuruh hakim
Sebelum persidangan vonis yang dijalaninya, Herry Wirawan sempat dibuat bingung saat diminta ke belakang oleh majelis hakim.
Hal itu terjadi saat majelis hakim akan memulai persidangan.
Adapun saat itu Herry Wirawan sudah duduk di kursi terdakwa.
Baca juga: Berbeda dari Biasanya, Sidang Vonis Herry Wirawan Akan Digelar Terbuka, Ada Pejabat Bakal Hadir
Namun sebelum persidangan dimulai, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo meminta Herry Wirawan untuk melepas rompi tahanan yang dikenakannya.
Saat itu, Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bandung.
"Sebelum dimulai, ini ropinya terdakwa dilepas dulu," kata hakim ketua kepada Herry Wirawan.
Mendengar instruksi itu, Herry Wirawan lantas langsung bermaksud melepas rompinya di depan majelis hakim.
Rupanya hal itu tak diperkenankan oleh hakim.
"Di belakang dulu," kata hakim ketua.

Ucapan itu lantas membuat Herry Wirawan bingung apakah dia harus melepas rompi di ruang sidang atau di toilet lantaran hakim ketua mengatakan di belakang.
Dia pun nampak menengok ke arah hakim seolah menanyakan maksudnya "di belakang''.
Melihat Herry Wirawan yang tampak kebingungan, JPU kemudian mengarahkan terdakwa untuk ke belakang area sidang untuk melepas rompinya.
Walhasil saat menjalani sidang vonis, Herry Wirawan mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, kopiah hitam dan masker putih.
Sebagian ini telah tayang di TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri