Ketum KNPI Haris Pertama Dianiaya

Ini Tampang Pelaku yang Bikin Ketum KNPI Dihajar Sampai Benjut, Siap-siap Terima Hukuman Penjara

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, yang sampai benjut. Begini tampang ketiganya.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

Laporan Haris telah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dalam nomor laporan LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan Haris soal dugaan pengeroyokan di Cikini.

Baca juga: Habis Pukul Langsung Kabur, Pelaku Pengeroyok Ketua KNPI Bawa Benda Berbahaya, Saksi Ungkap Cirinya

"Sudah monitor kami masih menyelidiki perkara tersebut," papar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (22/2/2022).

Tubagus menambahkan, polisi akan menganalisis rekaman CCTV di sekitar restoran Garuda yang menjadi TKP Haris dikeroyok.

Di lokasi itu diduga ada tiga atau empat orang tak dikenal yang menyerang Haris usai turun dari mobil saat hendak masuk restoran.

"Semuanya di cek, kami analisis CCTV dan kumpulkan untuk diperiksa," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved