Kasus Unlawful Killing, Ini Pertimbangan JPU Tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin 6 Tahun Penjara
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pertimbangannya sehingga hanya menuntut 6 tahun penjara terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing Laskar FPI.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.
Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
"Bahwa terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang digelar secara virtual. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Rest Area Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Baca juga: Sekjen PBB Ikut Kecam Penyerangan Ketua Umum KNPI: Usut Sampai ke Aktor Intelektual
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.