Tak Perlu Daftar! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaatnya bagi korban PHK

Editor: Muji Lestari
jkp.go.id
JKP BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Akses informasi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim manfaat JKP juga akan memperoleh akses informasi yang meliputi, lowongan kerja dan bimbingan konsering karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat lainnya ayng akan didapat dari program JKP adalah pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah bekerjasama dengan Kemenaker.

Kendati demikian, manfaat JKP ini tidak diberikan bagi pekerja yang terkena PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya telah selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved