Ibu Kandung Pidanakan Sang Anak yang Jual Kulkas Gegara Kelaparan, Hakim Vonis Penjara 3 Bulan
S (25) harus mendekam di balik jeruji besi karena dilaporkan ibu kandungnya. Penyebabnya, S menjual kulkas untuk membeli makan saat lockdown.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Nahas nasib S (25) yang harus mendekam di balik jeruji besi karena dilaporkan ibu kandungnya sendiri karena masalah sepele.
Usut punya usut, S dijebloskan oleh ibunya sendiri berinisial LF karena telah menjual kulkas yang sudah tidak terpakai.
Kulkas tersebut laku senilai Rp 500 ribu yang digunakan S untuk membeli makanan bersama kakaknya V.
Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2020 di Tangerang Selatan saat awal lockdown diberlakukan.
Karena kesal, LF langsung membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Nasib Malang Warga Kali Anyar di Senin Pagi: Rumahnya Terbakar, Kulkas, TV dan Kipas Hangus
S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangerang Selatan.
Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.

Pada hari ini, Kamis (24/2/2022) S akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba mengatakan, kalau S divonis hukuman penjara selama tiga bulan.
"Menimbang-nimbang fakta-fakta di atas maka S dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Edy di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang.
S juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Rutan Pondok Bambu Terbakar! 20 Pemadam Diterjunkan: Gara-Gara Kabel Kulkas
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama enam bulan kepada S.
Namun, ada hal-hal yang meringankan S sehingga ketua hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
"Pertama S masih muda dan harus melanjutkan studi kuliahnya. Kedua S kooperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Edy.
Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kalau pihaknya merasa puas dengan keputusan ketua majelis hakim.
Dirinya pun meyakinkan kalau tidak akan mengajukan banding terhadap keputusan sidang.
"Kalau divonis di bawah lima bulan, kami akan terima. Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan," ujar Mualimin.
Sebab, kalau divonis selama tiga bulan, S akan bebas dari tahanan dalam kurun waktu sepekan lagi.
"S sudah ditahan sejak 7 Desember 2021, jadi kira-kira seminggu lagi dia bisa keluar karena masa proses sidang, dia (S) sudah berada di dalam tahanan," jelasnya.
Diketahui, LF melaporkan S perkara Pencurian joncto Pencurian Dalam Keluarga Pasal 362 KUHP joncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.