Cerita Kriminal
Pacar Korban Pembunuhan Geregetan Lihat Lelih di TKP: Saya Mau Samperin, Mau Pukul
Hilda Nurlangi (28), pacar Fikih Firlana (22) yang merupakan korban pembunuhan di TPU Kober, Jakarta Selatan, menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua luka tusuk di perut korban.
Terancam hukuman mati
Lelih ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelum menangkap Lelih, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.
MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Lelih Mawali selaku tersangka utama dan kedua tersangka pembunuhan bayaran dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Dan ketiganya terancam hukuman pidana mati.
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Zulpan. (*)