Cerita Kriminal
Sakit Hati Penyuka Sesama Jenis Berujung Maut, Rekonstruksi Pembunuhan Koki Muda Digelar Hari Ini
Tersangka utama Lelih Mawali yang merupakan lesbian berperan sebagai buchi, sementara saksi Hilda Nurlangi sebagai femi.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
"Dijemput menggunakan mobil Terios warna hitam dengan nopol B 1932 VFQ milik saudari LM. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 ini hendak menunggu korban atau saudara FF," kata Zulpan.
Sekitar pukul 03.30 WIB ketika Fiky pulang dari rumah Hilda, dua eksekutor itu langsung mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Para Orangtua Ini Tahan Malu, Tak Sangka Anak Laki-lakinya Jadi Aib Keluarga Diungkap Gadis Kecil
MYL berperan menusuk korban, sedangkan DR bertugas mencekik leher Fiky. Korban pun tewas di tempat.
Setelahnya, salah satu eksekutor membawa kabur sepeda motor korban beserta tas dan dompetnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kedua eksekutor bayaran itu baru menerima bayaran Rp 500 ribu dari total Rp 1 juta yang dijanjikan untuk masing-masing orang.
"Dijanjikan 1 orang Rp 1 juta, yang dikasih baru Rp 500 ribu. Baru dibayar DP saja, dia langsung eksekusi," ujar Ridwan, Jumat (11/2/2022).
Terancam hukuman mati
Lelih ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelum menangkap Lelih, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.
MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Lelih Mawali selaku tersangka utama dan kedua tersangka pembunuhan bayaran dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Dan ketiganya terancam hukuman pidana mati.
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Zulpan.